Selasa, 13 November 2012

Kebijakan nota pelanggan restoran dan Artikel Mengenai Penipuan Yang Dilakukan Oleh Pegawai



1. kebijakan nota pelanggan restoran

Banyaknya restoran yang menggunakan nota pesanan pelanggan yang telah diberi nomor terlebih dahulu. Setiap layan diberikan nota ini untuk menulis pesanan pelanggan . pelayan diberitahukan untuk tidak membuang satupun nota pelanggan tersebut. Apabila terjadi kesalahan, mereka harus membatalkan nota tersebut dan menulis yang baru. Setiap hari , seluruh nota yang dibatalkan akan dikembalikan ke manajer. Bagaimanakah cara kebijakan ini dapat membantu restoran untuk mengendalikan penerimaan kasnya? 

Jawab :
Dari masalah yang ada dalam restoran ini maka cara kebijakan yang dapat membantu  restoran  untuk menegndalikan penerimaan kasnya , memang seharusnya restoran pada umumnya harus menggunakan nota agar setiap pelanggan dapat mempermudah dalam memesan makanan yang diinginkan dan jumlah makanan yang sudah dipesan oleh pelanggan dapat diketahui  dengan adanya bukti nota tersebut


2. Artikel Mengenai Penipuan Yang Dilakukan Oleh Pegawai

Tipu Nasabah, Mantan Pegawai Bank Diringkus

Selasa, 9 Oktober 2012 12:23 WIB
SURYA Online, TUBAN -  Didik Setiawan (26) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban ditangkap polisi dalam kasus penipuan terhadap nasabah Bank Panin bernama Siti Suwariningsih (24), juga warga
Prunggahan Kulon. “Aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku saat masih menjadi pegawai Bank Panin bagian mencari nasabah. Namun, pelaku sekarang sudah menganggur,” kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Selasa
(9/10/2012).

Diceritakan, pelaku mendapat nasabah Siti Suwariningsih yang saat itu meminjam uang sebanyak Rp 90 juta. Setelah uang cair, pelaku memotong uang tersebut Rp 10 juta dengan dalih meminjam dan akan ikut membantu membayar angsuran. “Sekian lama berjalan, pelaku ternyata tidak mau ikut membayar angsuran itu. Beberapa kali ditagih juga tidak dibayar dengan berbagai alasan, sampai akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” sambung Noersento.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksi kejahatan yang dilakukannya. Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa Didik Setiawan juga lama dicari polisi dalam kasus tabrak lari dalam sebuah kecelakaan yang korbannya meninggal dunia.  “Selain kasus penipuan ini, dia juga sebagai pelaku tabrak lari. Karena itu, dia diproses dalam dua perkara sekaligus,” ujar Noersento.

Penulis : M Taufik
Editor : Suyanto

Kasus Artikel Ke 2

Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menduga ada keterlibatan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH) yang belakangan banyak terungkap.

"Yang terlibat pegawai bawahan, bukan yang di atas, yang kongkalikong dengan penyelenggara ibadah haji," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keterlibatan pegawai Kemenag terjadi melalui modus konspirasi busuk dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak terdaftar.

"Diiming-imingi, seolah-olah ada kuota tambahan, meski sebenarnya sudah tidak ada," kata Said Aqil.

Dikatakannya, harus ada pemberian sanksi tegas terhadap PIHK tak terdaftar yang terlibat konspirasi busuk tersebut.

"Kemenag tahu mana penyelenggara yang nakal. Coret dari daftar, jika perlu laporkan ke polisi untuk diproses secara hukum," kata Said Aqil.

Lebih lanjut Said Aqil mengatakan, kasus penipuan terhadap CJH juga ditengarai melibatkan staf Kedutaan Arab Saudi. Modus yang digunakan adalah janji pengurusan visa haji, meski kuota yang tersedia sudah habis.

"Yang terlibat orang Indonesia yang memang ngepos di sana, bukan orang Arab di Kedutaan. Itu juga harus ditindak. Jangan diberi angin sedikitpun, jangan dimaafkan. Saya minta Dubes Arab membuang orang-orang seperti itu," katanya.

Sejumlah kasus penipuan CJH terungkap di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 76 orang yang mendaftar melalui Azizi Tour & Travel, batal diberangkatkan meski telah membayar Rp70 juta hingga Rp80 juta.

Data di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, jumlah korban penipuan di seluruh Indonesia saat ini sudah lebih dari 2500 orang.