Minggu, 11 Maret 2012

Pentingnya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa

Bab I
 Pendahuluan.

 Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan yang dilakanakan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian yang sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi negara, menumbuhkan sikap cinta tanah air, sera berwawasan kebangsaan yang luas, diandalkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib bagi sekolah mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
Kata kunci : Pendidikan Kewarganegaraan
Pada tahun ajaran 2002/2003 mahasiswa semua jurusan pada semester tertentu yang ditetapkan fakultasnya, menerima sajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata kuliah ini sebelumnya tidak pernah mereka ketahui, karena kakak-kakak tingkat merekapun tidak memperoleh mata kuliah ini, sehingga para mahasiswa menganggap PKn adalah mata kuliah baru.
Sebagai pembina mata kuliah Pendidikan Kewarganergaraan ( PKn) saya ingin menjelaskan tentang keberadaan dan kedudukan, pengertian, tujuan, visi dan misi, latar belakang dan sejarah perkembangan, serta kontribusi yang diberikan oleh PKn terhadap masalah-masalah kemasyarakatan, bangsa dan negara.
 Latar Belakang.


Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

Tujuan.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( pasal 1 UU No.20 Tahun 2003 ).
Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup, terutama kepada generasi penerus bangsa untuk hidup lebih berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut “CIVIS” selanjutnya dari kata “CIVIS” dalam bahasa Inggris timbul kata “CIVIC” yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata “CIVICS” yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut kansil (2002:3).
Civics atau Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Sepeti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S.H. MPA , dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai “ kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang
bersangkutan (2002:4), sehingga isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya.
Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama, undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN )”. Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memilikiu rasa kebangsaan dan cinta tanah air” ( 2003 : 66 )
Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002 : 2 ) DALAM BUKU Pendidikan Kewarganegaraan, “Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.”
Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa,mahasiswa, calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai dan berdasarkan Pancasila. Kemampuasn warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar
negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogyanya memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kerpada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warganegara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Di dalam buku Prendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis olerh NoorMs Bakry (2002:7) mengatakan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari :
  1. Kecintaan kepada tanah air.
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
  3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
  4. Keyakinan akan ketangguhan pancasila.
  5. Rela berkorb an demi bangsa dan negara.
  6. Kemampuan awal bela negara.
Tujuan di atas sesuai dengan visi,misidan kompetensi pendidikan kewarganegaraan :
  1. Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan progran studi dalam mengantarkan mahasiswea mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
  2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa selaku warganegara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa
  1. Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
  2. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warganegara RI memilik :
a. Wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dengan perilaku cinta tanah
air.
b. Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional.
c. pola pikir, sikap, yang komprehensif integral pada seluruh aspek kehidupan
nasional.
 Bab II.

 Isi.
 
Dalam realita kehidupan pendidikan kewarganegaraan seperti hanya sebagai pendidikan formal yang ada di sekolah dan perguruan tinggi. Karena bentuk aplikasi pendidikan kewarganegaraan jarang ditemui sekarang ini. Sehingga banyak pola fikir, pola sikap dan pola perilaku yang tidak mencerminkan tujuan nasional Indonesia, yang dicirikan banyaknya penyimpangan di masyarakat. Oleh karena itu agar fenomena tersebut tidak berkelanjutan, maka setiap warga sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan mulai dari usia dini hingga kapanpun.
Dalam pendidikan kewarganegaraan dipelajari pula Hak dan Kewajiban, Bela Negara, HAM, pertahanan nasional. Yang akan menjadi acuan utama untuk menempatkan diri dalam kedudukan sebagai warganegara yang sadar terhadap tujuan nasional Indonesia. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara. Kita sebagai warganegara harus memahami mengenai hak dan kewajiban, HAM, bela negara. Misalkan wujud bela negara di jaman sekarang yang berbeda dengan masa lalu, karena di masa lalu saat negara ini dijajah mungkin kita akan ikut membela dengan jalan berperang melawan penjajah. Sedangkan di era sekarang wujud bela negara misal dalam bidang ekonomi bisa dilakukan dengan mengkonsumsi produk dalam negeri sehingga tidak akan mematikan pasar dalam negeri karena dalam penilaian saya disaat ini bangsa Indonesia dijajah dengan cara seperti itu. Contoh lain yaitu hak dan kewajiban warga negara, yaitu hak mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan pengidupan yang layak, hak memeluk agama dan juga kewajiban bela negara, taat pada hukum dan pemerintahan karena belum memahaminya warganegara tentang hukum yang berlaku sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam masyarakat, dan lain-lain
 
Bab III.
Penutup.
 
Maka pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa pada umumnya agar mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM, mahasiswa juga mampu berpartisipasi dalam memecahkan semua persoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan.
Jadi pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang didapatkan sejak dijenjang sekolah hingga perguruan tinggi adalah untuk menimbulkan kesadaran warga negara terhadap tujuan nasional bangsa Indonesia agar berjiwa patriotisme dan cinta tanah air.    

DAFTAR PUSTAKA
 
Bakry, Ms Noor. 2002. Pendidikan Kerwarganegaraan (Kewiraan). Yogyakarta:
Liberty.
 
Malian Sobirin dan Marzuki Suparman. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hak
Asasi Manusia. Yogyakarta: UII Press.
 
Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian. 2003.
Jakarta: Deparemen Pendidikan Nasional Direktorast Jendral Pendidikan
Tinggi.
 
Kansil,C.S.T. dan Chistina Kansil. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan
Tinggi. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
 
Sumarsono, S. dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: PT Gramedia Pusta
Utama.
 
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
Bandung: Citra Umbara.